{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat Pagi, Saya Ibu Roles. Saya ingin bertanya mengenai ketentuan umum perpajakan. Kami menerbitkan faktur pajak utk customer sesuai alamat NPWP pembeli, namun pada NIB alamat pembeli ini berbeda dgn alamat NPWP. Apakah ada pengaruh dalam hal perpajakan ?
|jawab =
kalau terkait pencantuman alamat di faktur pajak, kita ketentuannya di pasal 72 pmk-18 2021 mas, harusnya sesuai keadaan yang sebenarnya. kalau misal di fp sudah benar, tidak masalah mas
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~