{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mba izin bertanya, terkait daging tidak diolah, apakah masuk masih masuk dalam BKP tidak dikenakan PPN?
|jawab =
untuk barang yang tidak dikenai ppn untuk saat ini masih mengacu ke pasal 4A ayat 2 uu ppn sttd cika ya mbak, masih ada klausul "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak", lebih rinci bisa dilihat di bagian penjelasan pasalnya dan juga di pmk 99/2020. di uu 7 2021 klausul "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak" dihapus tapi ketentuan tersebut berlaku mulai 1 april 2022
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~