{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau bertanya terkait pesangon ketika diberikan kepada karyawan sebelum berhenti, sebagai uang muka pesangon? apakah tetap bisa menggunakan tarif PPh 21 pesangon ya?
|jawab =
dikembalikan ke pengertian uang pesangon aja: Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Yang membedakan nanti pengenaan tarifnya kalo dia dibayar sekaligus (dalam jangka waktu 2 tahun) atau nggak ya
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~