{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PKP yang menerbitkan FP ke kawasan berikat tapi menggunakan mekanisme uang muka dan pelunasan, apakah untuk nomor SPPB yang sama bisa digunakan lebih dari 1x?
|jawab =
menurut informasi terakhir dari tim IT, untuk 1 nomor SPPB sudah dapat digunakan/divalidasi lebih dari 1x. jadi seharusnya tidak ada kendala ketika 1 nomor SPPB tersebut digunakan untuk FP uang muka dan FP pelunasan.
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~