{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon informasi persyaratan pengajuan SKB PPh Pasal 22 untuk tahun 2022, kemudian untuk formulir pengajuannya apakah betul menggunakan formulir PER No 1/PJ/2011? 1. berapa lama jangka waktu approval atas pengajuan SKB tersebut diterima? dan terhitung sejak tanggal surat dikirimkan atau bagaimana? 2. Masa berlaku SKB tsb berlaku hingga kapan?
|jawab =
Jika yang dimaksud SKB pph 22 sebagaimana diatur di PER 1/2011, maka formulirnya masih menggunakan yg ada di lampiran PER 1/2011. 1. Keputusan diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap (di pasal 5) . 2. SKB berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan (pasal 6)
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~