{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
di perusahaan kami ada stok bahan baku yang dikategorikan slow moving dan belum bisa dipastikan dalm waktu 1 tahun ini dipakai sehingga kami cadangkan biayanya .. apakah cadangan biaya atas bahan baku tersebut dikoreksi fiskal ?
|jawab =
salah satu biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai pasal 9 UU PPh yaitu: pembentukan atau pemupukan dana cadangan (Pasal 9 ayat 1 huruf c), kecuali: cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang; cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; cadangan penjami
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~