{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/kintuy_/status/1478254836348960772 @kring_pajak siang miin mau nanyaa, kalau penandatanganan antar SPT itu beda, boleh ga yaa? Misalnya SPT PPh 23 ttd direktur A, yg 21 direktur B. Kalau boleh dan bisa, ada mekanisme pengubahannya ga yaa, kayak perlu lampirin form/ttd direktur yg buat penandatanganan? Thankss min
|jawab =
Kalau tanda tangan SPT bisa berbeda sepanjang yang menandatangani sama-sama pengurus mas. tanpa ada mekanisme perubahan ttd ke KPP. Beda kalau penandatangan faktur pajak yang harus ada pemberitahuan kalau penandatanganan SPT bisa langsung gas.
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~