{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalo ada kasus seperti apakah diperbolehkan secara ketentuan mas/mba? https://twitter.com/anwarlangit/status/1478214608745689091?t=O8dYp21InKwygC2qQx7KpQ&s=19
|jawab =
normatif aja yaaa, kalau ada kesalahan dalam pembuatan SPT maka bisa dilakukan pembetulan. Sesuai lampiran PER 29/2015 , B3 berisi salah satunya : Pajak masuk yang sesuai ketentuan perundang-undangan dapat dikeditkan namun tidak dikreditkan oleh PKP. Ketentuan yang menyatakan perubahan dari yang awalnya dikreditkan lalu mau dipindah dibiayakan tidak diatur khusus. Silahkan konfirmasi ke KPP yaa.
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~