{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPS kebijakan 2 atas harta tanah/bangunan, kalau wp tau harga perolehannya melalui rekening berarti pakai nilai itu ? atau pakai nilai per 31 des 2020 ?
|jawab =
kalau memang diketahui harga perolehan, maka sesuai harga perolehan (pasal 6 ayat 4 PMK 196/2021), kalau tidak diketahui baru dapat menggunakan nilai wajar yang menggambarkan kondisi dan keadaan pada tanggal 31 Desember 2020 dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~