{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jasa Konstruksi terjadi 2x penagihan. pada penagihan ybs dibagi menjadi 2 Invoice di periode berbeda :1. 04 Desember 2021 : Penagihan biaya material (batu, pasir, semen, besi, dll)2. 04 Januari 2022 : Penagihan atas jasa konstruksi pengecoran (pekerjaan telah selesai) Apakah yang nomor 1 dikenakan PPh Final jasa konstruksi juga mas mba?
|jawab =
arahnya ke dpp pph final jasa konstruksinya, normatif jelaskan sesuai pasal 5 pp 51/2008 ya, di situ ada klausul nilai kontrak juga
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~