{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Wp dilakukan pemusatan pkp sehingga sekarang cabang tidak bisa prepopulated. Untuk mengetahui PM yang belum di kreditkan sebelum pemusatan seperti apa caranya? Dan harus di kreditkan di SPT pusat atau cabang?
|jawab =
Atas Faktur Pajak Masukan belum approved, faktur harus sudah diterbitkan penjual sebelum SMP. bisa dikreditkan di masa pajak sebelum pemusatan. Namun ada langkah2 yg harus dilakukan untuk dapat mengakses efaktur yg dipusatkan (cabang). https://mobile.twitter.com/ditjenpajakri/status/1399209095731630084
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~