{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#92Q:kalo misalkan perusahaan mau ubah metode persediaan apakah bisa? ada permohonan yang harus diajukan kah? apakah ada ketentuannya untuk perubahan metode persediaan mas/mba?
|jawab =
#92A: ada di PMK-54/2021 mbak. di Pasal 9. Perubahan terhadap metode Pembukuan harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. metode pembukuan ini salah satunya metode penilaian persediaan.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~