{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat Pagi @kring_pajak , maaf Kak mau tanya untuk uang transport (atas perjalanan dinas) apakah termasuk kedalam komponen gaji? Sekalian minta tolong untuk ditunjukkan juga UU yg mengatur tentang hal diatas. Terimakasih kak
|jawab =
kalo terkait uang transport masuk komponen gaji atau bukan, kita ga mengatur ya mas, hal tersebut berkaitan dengan pencatatan jadi dikembalikan ke psak secara umum saja. kalau yang wp maksud UU/aturan berupa pedoman teknis dari tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh 21 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi bisa mengacu ke PER-16/2016
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~