{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau melaporkan PPh final DTP badan, yang terdaftar pada bulan 11 tahun 2019. namun ketika ingin melaporkan Masa desember 2021 tidak bisa, apakah karena sudah 3 tahun?
|jawab =
Kalo PT, harusnya 3 tahun lihatnya dari tahun pajak 2019 ya. Kalo pembukuannya jan-des, berarti masih bisa s.d. Des 2021. Pastikan jg wp tdk melakukan pemberitahuan penggunaan tarif umum. sepanjang wp sudah pemberitahuan sesuai pmk 9/2021 sttd pmk 149/2021 dan seharusnya masih bisa memanfaatkan fasilitas masa des, namun secara sistem menolak, maka bisa konfirmasi ke kpp untuk dibantu lasis.
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~