{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah masih bs dikreditkan oleh pembeli bila faktur nya terbit 3 bln setelah saat seharusnya diterbitkan d?iterbitkan?
|jawab =
ini pasal 71 pmk-18/2021, kalau nerbitin lewat 3 bulan dari saat harusnya nerbitin dianggep bukan faktur pajak. sama lawan transaksi gabisa dikreditin. tp tetep bisa dibiayain oleh pembeli sepanjang memenuhi pasal 10 pp 94 /2010
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~