{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika perusahaan tmpt saya bekerja mau menggunakan Brand Ambasador dari korea selatan, apakah bisa menggunakan tax treaty ?
|jawab =
Penghasilan diberikan ke perusahaan di LN, tidak ada BUT di Indonesia. Apabila ada DGT bisa menggunakan ketentuan Pasal 7 P3B Indonesia-Korea.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~