{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pengusaha dalam kawasan berikat wajib ....menyampaikan laporan hasil pencacahan (stock opname) paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan pencacahan (stock opname), kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat SPT Masa PPN dilaporkan (pasal 15 huruf f PMK-65/2021) itu cara lapornya gimana ya?
|jawab =
Stock opname ini sebenernya ketentuan yg udah ada sebelumnya (diatur menggunakan PER nya BC), jadi formatnya tetap sama dgn yg digunakan sebelumnya, tapi pmk 65/2021 ini hanya memberikan kewajiban tambahan untuk memberikan salinan ke KPP. Tata cara lapornya belum bisa via online, jadi masih manual ke kpp.
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~