{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ada ketentuan yang menyebutkan kalau pengurus wna harus punya npwp ?
|jawab =
sampaikan per 04/2020 pasal 9 ayat 4, salah satu syarat daftar npwp badan adalah dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan, meliputi: bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu NPWP; bagi Warga Negara Asing, yaitu: fotokopi paspor; dan fotokopi Kartu NPWP, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~