{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT A sewa tanah kepada PT B (PKP persewaan tanah dan bangunan), trs d atas tanah kosong trsbt akan dbgun semacam gudang. nah PT A menunjuk PT B utk melaksanakan pembangunan tersebut yang kemudian PT B tunjuk PT C (kontraktor), ada perjanjian terpisah dr PT B dan PT C trkait dengan pekerjaan konstruksi, atas biaya pebanguann trsebut telah disepakati antara PT A dan PT B sebsar misalnya Rp. 1M. pertnyaan saya apakah atas pembayaran dr PT A ke PT B terutang PPh? jika iya PPh pasal brp?
|jawab =
kalo jasa konstruksi kan jelas dipotong pph final 4 ayat 2 atas jasa konstruksi, nah disitu yang memotong adalah pemakai jasa, yang dalam kasus ini adalah PT B. akan tetapi uangnya dari PT A dan kepemilikan bangunan ada di PT A, padahal atas transaksi pembangunannya, yg lapor pph konstruksinya PT B, tapi aset diakui PT A. kembalikan ke WP saja mbak pembayaran dari A ke B itu dianggap apa, kalo bingung arahin ke KPP untuk penegasannya
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~