{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP tidak ikut TA dan PAS Final , jika DJP menemukan harta yang belum dilaporkan tersebut apakah bisa dianggap sebagai penghasilan juga mas/mba? Karena di UU TA Pasal 18 DJP diberi waktu hanya 3 tahun sejak UU TA berlaku..
|jawab =
sesuai UU TA batas DJP buat nemuin harta itu sampai 30 Juni 2019 doank haruse
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~