{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ingin tanya terkait pelaporan SPT Masa PPN. Saya ada penjualan ekspor batubara, sesuai UU yang baru , batubara merupakan BKP tarif 0%. Secara teknis pengisian SPT, dimana saya melaporkan Penjualan ekspor tsb dalam SPT?
|jawab =
kegiatan ekspor BKP berwujud biasanya ada dokumen PEB. PEB diinput di dokumen lain pajak keluaran. Nanti masuknya di lampiran A1.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~