{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pejabat penandatangan FP berubaha per 1 jan 2022, tapi dari KPP meminta untuk mengajukan ulang sertel. sertel wp habis akhir tahun 2022. apakah betul harus mengjuakn sertel ulang?
|jawab =
di per 24/2012 tidak ada kententuan harus mengajukan sertel lagi, sepanjang sertel masih berlaku bisa gunakan
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~