{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ingin menanyakan mengenai perpanjangan license zoom apakah terhutang pph 23 atau tidak?
|jawab =
dijawab normatif untuk memastikan perpanjangan lisensi ini maksudnya penyerahan jasa atau pembayaran royalti. - kalo jasa perlu di liat PMK-141 nya. sepanjang jasanya ada di PMK 141 maka merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. - kalo royalti liat di UU PPh aja, pengertiannya ada di penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf H. - Bisa jelasin materi nomor 4 Surat Direktur Nomor S-654/PJ.03/2017. Silakan lebih mendekati yang mana untuk penegasan di nomor 4 tadi, lebih lanjut apabila WP kesulitan menentukan lebih masuk yg mana bisa konsultasi ke KPP
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~