{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Dulu ikut TA. Tapi ada yg kurang diungkap. Kalo udah ikut PPS atas harta 2014 itu dilaporin di SPT ga?
|jawab =
pasal 21 ayat (2) huruf a PMK 196/2021 Terhadap tambahan Harta dan Utang yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~