{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPS. suami istri Ph/MT memiliki NPWP sendiri-sendiri, istri mau ikut PPS, harta kepemilikan sudah atasnama istri namun atas harta tersebut ada utang dan utangnya adalah utang suami bukan utang istrinya, bagaimana ?
|jawab =
dikembalikan lagi ke pasal 1 ayat 7 PMK 196/2021 bahwa utang yang menjadi pengurang dari nilai harta, Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~