{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika ekspatriat menyewa apartemen di Indonesia dengan menggunakan PPN, apakah PPN tersebut dapat di refund?
|jawab =
terkait VAT Refund for tourist, sekarang diatur di pmk-120/2019, per-17/2019, se-27-2019. (no SE jangan disebutin) Untuk ketentuan PPN yang dapat dikembalikan ada di pasal 2 PMK-120 salah satunya barang bawaan. Lalu di pasal 7 PMK-120, salah satu yg dokumennya berupa Faktur Pajak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). kalo sewa biasa harusnya tidak bisa
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~