{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mba di sebutkan bahwa kelengkapan untuk PPS kebijakan II adalah pernyataan repatriasi dan/atau investasi, surat pernyataan ini ada di lampiran PMK-196 ya?
|jawab =
klik centang pada formulir spph sesuai petunjuk pengisian Jika Wajib Pajak bermaksud untuk mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah NKRI maka harus memberikan tanda centang ✓) pada bagian ini sebagai pernyataan kesanggupan Wajib Pajak untuk mengalihkan Harta bersih tersebut ke dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~