{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas diikutkan bpjs ketenagakerjaan kemudian mendapatkan jkk jkm. Apakah perhitungannya akan menjadi perhitungan pegawai tetap?
|jawab =
Terkait pembayaran jaminan sosial yg perusahaannya mengikutsertakan pegawai tidak tetap, yg diatur khusus adalah atas iuran JHT/THT yg dibayar sendiri oleh pegawai bisa jadi pengurang penghasilan bruto (pasal 12 ayat (6) PER-16/2016). Tapi apakah perlakuan JKK/JKM dll sama dengan pegawai tetap tidak dijelaskan lebih lanjut. Boleh konsul ke KPP dulu aja untuk teknis penghitungannya
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~