{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP membuat laporan laba rugi untuk keperluan SPT Tahunan dan terdapat pencatatan pendapatan Jasa Giro. Atas pendapatan Jasa Giro tsb sudah di potong PPh Final oleh bank. Saat mnentukan laba fiskal, WP koreksi negatif > sehingga mengurangi pendapatan laba WP. Apakah ada aturan dasar yg mengatur terkait hal ini?
|jawab =
dasar hukum pengisian spt tahunan badan di per 19/2014 dan lampirannya. Penghasilan final akan dikoreksi pada spt tahunan badan lampiran I, dan input penghasilan final tsb pada lamp IV
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~