{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika ingin mengikuti PPS tetapi sebelumnya mendapatkan sp2dk tentang bukti potong PPh yang belum dilaporkan, Apakah harus dilakukan dahulu pembetulan atas SPTnya atau boleh langsung mengikuti PPS?
|jawab =
kalau untuk SP2DK itu kan sifatnya permintaan penjelasan aja ya ke wp, dan nanti tindak lanjutnya bisa bermacam-macam, bisa saja wp akhirnya diminta menyampaikan SPT atau SPT pembetulan atau diusulkan dan/atau dilakukan tindakan verifikasi, pemeriksaan atau usulan pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. sehingga perlu dilihat dulu tindaklanjut dari AR di KPP atas SP2DK tersebut seperti apa. Kalau memang WP-nya ikut PPS, sesuai pasal 8 P
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~