{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
(twitter) https://twitter.com/veraangg_g/status/1476101523599806466 Terus bgmn ya. Klo stelah kita transferkan uang pot. Pph23 ny kembali ke pemberi pekerjaan. Tapi tdk juga disetor2kan jg ke penerimaan negara dan ebupot tdk juga di keluarkan untuk kami. Ini shrsnya disetorkan 2 bln yg lalu oleh lawan trx sy. == Mas/Mba kalau seperti ini cuma bisa si penerima penghasilan menyarankan ke lawan transaksinya untuk melakukan pemotongan kan ya? Agent sebelumnya sudah menjelaskan namun sepertinya si
|jawab =
iya betul, jika ditemukan data oleh DJP dan pemberi kerja ini tidak melakukan penyetoran pajak ke kas negara, maka DJP dapat menagih pajak tsb dan pemberi kerja dapat dikenai sanksi berupa bunga atas keterlambatan penyetoran pajak. Sesuai ketentuan, jika ada transaksi pemotongan PPh 23, pemotong wajib memotong, membuat bupot, setor dan lapor SPT masa atas pemotongan tersebut
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~