{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon maaf izin bertanya mas mbak, WP NPWP-nya pernah dihapuskan (status DE), saat ini ingin mengajukan NPWP lagi, tapi keterangan di ereg NIK telah terdaftar. Sudah menghubungi KPP, oleh KPP diarahkan untuk menghubungi kring pajak. Kalau dicek di menu ereg, untuk (gambar terlampir) NPWP yg pernah dihapuskan mekanismenya kan hanya bisa diaktifkan secara jabatan oleh KPP, ini apakah ada mekanismenya atau konfirm KPP saja ya mas mbak? Terima kasih sebelumnya
|jawab =
konfirmasi ke kpp ulang aja ya, biasanya itu dilasis
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~