{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
selamat siang , mau bertanya jika ada perbedaan sedikit nama pada npwp pegawai yg menerima Insentif pajak pph21 , apakah harus dilakukan pembetulan realisasi ? 30 Dec 2021 11:19 misal di nama aslinya IJAR PRAYOGO tapi di sistem pajak IJAR PRAYUGO apakah tetap harus melakukan pembetulan & insentif pajak nya tidak valid ? karna kami tidak tau disistem pajak nya nama yg tercantum seperti apa sehingga yg dicantumkan nama sesuai EKTP
|jawab =
sebaiknya dilakukan pembetulan ya frid kalau masih dalam jangka waktu pembetulan. dan konfirmasi ke KPP untuk teknisnya gimana karena kan jika dianggap tidak berhak maka harus setor.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~