{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika ppjb dan ajb di agustus dan PPN juga sudah dibayar di bulan agustus(kjarena saat itu rumah beklum ready dan tidak memenuhi persyaratan PPN DTP). apakah saya bisa batalkan faktur atas PPN tersebut dan di bulan Desember terbitkan faktur baru dengan PPN DTP?
|jawab =
gaboleh membatalkan FP kalau tidak dibutkikan dengan dokumen pembatalan transaksi. bisa dapat DTP jika rumah sudah sesuai kriteria dan tidak ada keterlambatan dalam penerbitan BAST dan pendaftaran di sikumbang jika sudah telanjur dibayar maka dapat dilakukan penggantian FP.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~