{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ingin bertanya perihal depresiasi, apakah renovasi ruangan bisa di depresiasi, statusnya bangunan yang saya gunakan adalah sewa
|jawab =
ini sebaiknya diarahkan ke KPP karena menurut UU PPh jika terdapat pengeluaran yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun, harus disusutkan dan memang tidak disebutkan bahwa aset yang diperoleh tersebut harus dalam hak milik. Sebaiknya minta penegasan ke KPP saja karena gak diatur lebih lanjut kecuali terkait overhaul.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~