{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin, utk permohonan NE WP, karena akan keluar negeri, kan nunggu 183 hari ya baru bisa ngajuin? apakah klausul di pasal 3 ayat 5 PMK 18 2021 terkait Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri perlu dilengkapi juga berarti untuk permohonan NE?
|jawab =
- Untuk Permohonan WP NE untuk pengajuannya tidak perlu menunggu 183 hari di LN terlebih dahulu baru bisa mengajukan , yg penting dia memilki niat untuk menjadi SPLN maka pd saat akan meningggalkan indonesia sudah bisa mengajukan , jelaskan normatif sesuai pasal dibawah ini : Pasal 5 ayat 2 PMK 18/2021 - Untuk Permohonan WP NE tidak perlu dilengkapi Sket WNI memenuhi persyaratan menjadi SPLN . Persyaratannya mengikuti ini : Pasal 5 ayat 4 PMK 18/2021 - Baru nanti WPnya jika sudah di LN
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~