{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya bergerak dibidang freight forwarding, jadi saya ingin menanyakan mengenai biaya reimbursmen sebagai simulasi : saya ada shipper yaitu PT A, Saya PT B dan PT C (PERUSAHAANPelayaran). Jika saya membayar biaya pengurusan kapal atau dikenal dengan biaya pelayaran pada PT C dan kemudian saya tagihkan dalam tagihan ke PT A apakah pembayaran saya di PT C dikenakan pph 23
|jawab =
Pm. Selama wp bisa membuktikan reimbursement ke pihak ketiga sesuai pasal 1 ayat 4 pmk 141/2015, nanti reimbursementnya bisa dikecualikan dari bruto yg jadi dpp pph 23nya ya
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~