{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalau sket PPS dicabut oleh DJP bagaimana? Apa yg terjadi selanjutnya? —> Apakah sekedar tdk dianggap mengikuti PPS?
|jawab =
Konsekuensi pencabutan SPPH selengkapnya ada di Pasal 24 ayat 1 PMK 196/2021. Konsekuensi pembatalan Surat Keterangan oleh DJP, bisa dilihat di Pasal 25. Nb: - "pencabutan" —> dari permohonan WP sendiri. - "pembatalan" —> dari pihak DJP, berdasarkan penelitian.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~