{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau bertanya, PT kami ada transaksi dg bendaharawan, tp oleh bendaharawan tdk dibuatkan bukti potong pph 22. lalu, cara saya mengkreditkan di spt th an gimana, sdgkan di spt tahunan diminta nya nomor bukti potong.. jika diinput ntpn apakah boleh? mas/mba berarti ini gada pph 22 nya kan ya?
|jawab =
transaksi dibawah 2juta, maka dikecualikan dari pemungutan pph pasal 22. tidak ada yang perlu dikreditkan di spt tahunan, karena tidak dilakukan pemungutan atas transaksi tsb.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~