{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah aspek perpajakan untuk biaya pinjaman tanpa bunga yang tidak tertagih? Ilustrasi : PT. A pinjam uang tanpa bunga ke PT. B, pelunasan baru sebagian, untuk sisa nya tidak lagi ditagihkan atau di ikhlaskan, bagaimana aspek perpajakannya di PT. A dan PT. B ya? Ini termasuk pembebanan piutang tak tertagih ga ya, mas/mbak?
|jawab =
bisa mengarahkan kesitu mbak. piutang yang tidak dapat ditagih, dari sisi perpajakan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto selama memenuhi persyaratan tertentu. persyaratannya dapat dijelaskan sesuai pasal 3 pmk 207/2015.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~