{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalo perusahaan ngasih sumbangan ke yayasan pendidikan, tapi pemilik yayasannya adalah direktur perusahaan tsb, bisa dibiayakan gak ?
|jawab =
PP 93 TAHUN 2010 dan PMK-76/2011. syarat agar dapat dibiayakan salah satunya tidak diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~