{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
(email) WP nanya, misal modal disetor di Akta Tahun 2017 1 Milyar Tapi di SPT Tahunan dilaporkan modal segini: 2017 70,000,000 2018 70,000,000 2019 60,000,000 2020 50,000,000 Perlakuan pajaknya gimana ya. Ini bagaimana ya mas/mba? Dijelaskan SPT harus benar, lengkap, jelas saja kah? Mohon bantuannya mas/mba, terima kasih.
|jawab =
kita sampaikan pasal 3 ayat 1 UU KUP ya bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas. Jika memang terdapat kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan sebelumnya, silakan bisa melakukan pembetulan SPT. Dan sampaikan juga terkait dengan pengisian SPT Tahunan PPh Badan, silakan merujuk ke petunjuk pengisian SPT Tahunan dalam Lampiran PER 19/2014 ya.
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~