{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin melapor Retur PPN konsumen atas pembelian rumah. yg beli wp OP non PKP. jadi notaretur dibuat manual oleh pembeli ya mba/mas? kemudian si penjual input di efaktur pilih FP masukan, retur, upload?
|jawab =
ketentuan terkait retur ada di pmk 65/2010. Dan terkait isi nota retur paling sedikit harus mencantumkan keterangan sebagaimana di pasal 4 ayat 2 pmk 65/2010. Kalau pembelinya non PKP, iya nanti buat nota returnya manual, dan nanti pkp penjualnya input nya di fp keluaran, retur,
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~