{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
axmin, mau nanya... untuk faktur pajak masukan dengan kode awal 04 (pemberian cuma cuma) itu masuk di formulir 1111-B2 atau 1111-B3 ya? == Mas/Mba untuk pemberian cuma-cuma ini bisa dikreditkan kan ya? berarti masuk ke formulir 1111-B2? Terima kasih Mas/Mba
|jawab =
Pemberian cuma-cuma baik produksi sendiri atau bukan produksi sendiri terutang PPN dan harus diterbitkan faktur pajak seperti biasa (identitas pembeli diisi identitas pihak yang menerima BKP/JKP). PPN ini merupakan PM yang dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima apabila memang berkaitan dengan kegiatan 3M usaha. Bisa dikreditkan atau tidaknya kembali ke pasal 9 ayat (8) UU PPN, kalau dikreditkan masuk ke B2 kalau tidak dikreditkan masuk ke B3.
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~