{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mba mau nanya pmk 52 th 2017, misal pt a melakukan pemekaran usaha sehingga muncul pt tgl 20 des 2018 yg mana pt b ini akan melakukan ipo nantinya, nah apakah batas akhir ipo itu maks 19 des 2021?
|jawab =
Saat disetujui pemekaran des 2018, dasar masih menggunakan PMK yang lama. Pasal 7 (PMK 52/2017) ayat (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf a dan huruf b yang bermaksud menjual sahamnya di bursa efek, dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku , harus telah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~