{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
seandainya dari 100% dividen yang dibagikan terdiri dari:1. Bpk A 20% ingin memanfaatkan fasilitas dividen yang bebas pajak2. Bpk C 80% tidak ingin memanfaatkan fasilitas dividen yang bebas pajakKami sebagai perusahaan apakah wajib :1. Membuat bukti potong atas dividen bapak C dan menyetorkan pajaknya sesuai dengan aturan lama?2. Membuat bukti potong atas dividen bapak A dengan tarif PPh 0%, sehingga di pelaporan SPT Masa kami melaporkan jumlah dividen secara 100%.
|jawab =
Badan tidak perlu melakukan pemotongan. Jika memang si OP tidak melakukan investasi si OP tersebut lah yg wajib setor sendiri nantinya.
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~