{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin menanyakan mengenai ketentuan PPh 21. saya dan istri sudah gabung NPWP. bagaimana ketentuan perpajakan PPh 21 jika istri menerima penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja?
|jawab =
untuk SPT Tahunan berarti nanti semua penghasilan si istri tidak boleh di masukan ke lampiran final (penghasilan istri dari satu pemberi kerja) tapi harus di masukan ke induk di gabung/di akumulasi dengan penghasilan suami
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~