{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika kami punya gudang berebda tempat dgn lokasi kantor. utk pengeluaran barang langsung dr gudang kepada customer, DO-INv dan FP diterbitkan oleh gudang menggunakan nama dan NPWP kantor apakah bisa ?
|jawab =
gudang tidak bernpwp. kontrak perjanjian dgn kantor. jawab normatif, jk wp bisa membuktikan bahwa transaksi penjualan dilakukan antara kantor dgn lawan transaksinya, sepanjang kantor adl pkp ketika menyerahkan bkp/jkp didalam daerah pabean mk terutang ppn dan kantor wajib menerbitkan faktur pajak. namun sebaiknya konsultasikan ke kpp, krn pd per 04/2020 utk gudang harusnya dibuat npwp cabang sendiri kec yg dijlskn di psl 3 (3). dan invoice diterbitkan oleh gudang, padahal secara kontrak transaks
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~