{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait dengan adanya biaya dalam hal ini rugi kurs yang timbul dari utang tanpa bunga ke pemegang saham, atas rugi kurs ini sendiri dalam perhitungan Pajak Penghasilan badan , apakah bisa dianggap biaya atau harus dikoreksi fiskal?
|jawab =
kerugian selisih kurs dapat dibiayakan (Pasal 6 ayat 1 e UU PPh sttd UU HPP)
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~