{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mba, kalau fixed rebate berupa potongan harga yg diberikan ke modern market tanpa ada persyaratan tertentu, itu merupakan objek pph atau nggak ya?
|jawab =
kalau sekadar rebate biasa yang diberikan kepada seluruh pembeli tanpa ada syarat/kondisi khusus, maka tidak ada potput PPh khusus atas rebate tsb. Akan tetapi beda halnya jika rebate/diskon tsb diberikan karena misalnya pembeli memenuhi kondisi tertentu sesuai SE-24/2018. Maka atas rebate tsb akan ada pengenaan pajak khusus. Cek SE nya ya dev
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~